Wednesday, June 29, 2022

Kartu KUSUKA, Kegunaan dan Mekanisme Mendapatkannya



                                                  I. PENDAHULUAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).


Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah.


A.   RUANG LINGKUP KARTU KUSUKA

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi beberapa macam profesi usaha perikanan yang lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

-   Nelayan
-   Pembudidaya
-   Petambak Garam
-   Pengolah Ikan;
-   Pemasar Perikanan; dan
-   Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

B.   TUJUAN KARTU KUSUKA

Adapun tujuan dari program kartu KUSUKA adalah :

-  Meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan;
-  Meningkatkan efektifitas dan efisiensi program lintas Eselon I dalam lingkup KKP baik dari  
   segi data ataupun dari segi anggaran;
-  Instrument harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP;
-  Melengkapi pendataan data identitas pelaku usaha kelautan dan perikanantermasuk 
   menghindari Redundansi Data;
-  Meningkatkan kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti perbankan; 


C.   FUNGSI KARTU KUSUKA

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) memiliki 6 (enam) fungsi sebagai berikut :
  • Sebagai Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
  • Sebagai Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).
  • Sebagai pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan;
  • Sebagai pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
  • Sebagai pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP, dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
  • Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain;
Menurut literatur lainnya, fungsi Kartu KUSUKA adalah sebagai berikut :

  • Bukti profesi/pekerjaan Pelaku Usaha;
  • Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku  Usaha;
  • Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha;
  • Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian;
  • Salah satu persyaratan untuk mengikuti program-program dari Kementerian kelautan Perikanan
  • Debit/ATM yang terhubung dengan rekening atas nama Penerima; dan
  • Simpanan uang elektronik (E-Wallet) yang digunakan untuk belanja barang berdasarkan alokasi kuota yang ditetapkan oleh Kementerian (akan ditentukan kemudian).
  • Rekening yang terhubung dengan Kartu KUSUKA dapat digunakan sebagai rekening afiliasi program pembiayaan dari KKP atau pembiayaan KUR dari BNI.
  • Rekening yang terhubung dengan Kartu KUSUKA dapat digunakan sebagai rekening pembayaran klaim asuransi dari pemilik Kartu KUSUKA
D. MANFAAT KARTU KUSUKA 

Terintegrasinya semua pelaku usaha keluatan dan perikanan di Indonesia ke dalam satu kartu identitas yaitu kartu KUSUKA.  Dengan terintegrasinya para pelaku usaha KP yang diikuti dengan terintegrasinya semua data dalam satu portal data, maka dapat membantu semua stakeholder KKP;
Basis data yang dapat digunakan semua stakeholder di KKP dalam membuat kebijakan atau program kementerian; 
Basis data dalam memudahkan pemerintah dalam memberikan perlindungan dalam hal ini menjadi persyaratan bagi calon penerima asuransi (asuransi perikanan, asuransi petambak garam);
Basis data untuk memudahkan pemerintah dalam pemberdayaan seperti menjadi prasyarat calon penerima bantuan (hibah), syarat pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB
Mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan pelaku usaha seperti menjadi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP, dan prasyarat untuk menggunakan pelayanan karantina;
Mempermudah pemerintah dalam pembinaan pelaku usaha seperti menjadi prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang kelautan dan perikanan serta menjadi prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan kelautan dan perikanan dimana Semua kelompok/perorangaan binaan penyuluh wajib teregistrasi.



                                    II. MEKANISME REGISTRASI KARTU KUSUKA

Bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) menjadi identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Sebagian besar pelaku utama yang telah bergabung di kelompok perikanan, rata-rata mereka telah teregistrasi di KUSUKA dan sebagaian diantaranya malah telah menerima kartu KUSUKA. Hanya saja, bagi mereka yang belum berkelompok (non kelompok) tidak sedikit yang masih belum teregister di KUSUKA dan sebagian lainnya malah belum paham apa itu kartu KUSUKA.




Bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kartu KUSUKA menjadi database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.


Bagi Anda yang belum teregistrasi KUSUKA, berikut mekanisme yang perlu dilakukan agar bisa teregistrasi dan mendapatkan kartu KUSUKA. Caranya dengan melakukan pengisian secara online di satudata.kkp.go.id melalui petugas KUSUKA yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat atau penyuluh perikanan setempat.


Hanya saja sebelum melakukan pengisian online perlu dipersiapkan terlebih dahulu data diri dan data usaha yang diperlukan untuk pengisian form permohonan pendaftaran pelaku usaha perikanan yang ada di link satudata.kkp.go.id.  Data diri yang diperlukan adalah sebagai berikut :


1.     Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

2.     Nama sesuai KTP

3.     Nomor NPWP (Jika ada)

4.     Jenis kelamin sesuai KTP

5.     Tempat/Tanggal lahir sesuai KTP

6.     Nomor HP dan Email (jika ada)

7.     Alamat lengkap sesuai KTP

8.     Alamat untuk serat menyurat (boleh sama dengan alamat di KTP)

9.     Tahun mulai usaha bidang kelautan dan perikanan

10.   Status perkawinan (Menikah, Belum Menikah, Cerai)

11.   Jumlah tanggungan (tidak termasuk diri sendiri)

12.   Pendidikan yang ditamatkan

13.   Profesi utama sektor kelautan dan perikanan

14.   Profesi tambahan sektor kelautan dan perikanan (jika ada)

Apabila data di atas sudah disiapkan, masuk ke data usaha sesuai profesi bidang kelautan dan perikanan yang Anda geluti. Jika memiliki dua profesi (utama dan tambahan) maka data kedua profesi tersebut disiapkan. Data usaha yang diperlukan untuk registrasi adalah sebagai berikut :

1.  Jika Anda seorang nelayan, siapkan jawaban untuk pertanyaan sebagai berikut :

     a.  Berapa total pedapatan kotor tahunan (Rp)   
     b.  Sarana penangkapan/pengangkutan ikan

    • Jenis usaha penangkapannya apakah di laut atau di Perairan Umum Daratan (PUD) atau bergerak dalam usaha pengangkutan ikan;
    • Jika pilihannya penangkapan di laut, maka tentukan lokasi pendaratannya, apakah di pelabuah atau di non pelabuhan;
    • Jika pilihannya penangkapan di PUD, maka tentukan jenis perairannya, apakah di sungai, waduk, danau, rawa atau genangan air lainnya;
    • Status kepemilikan sarana penangkapan/pengangkutan ikan, apakah milik sendiri, sewa, bagi hasil atau sebatas pekerja;
    • Selanjutnya untuk jenis kapal yang digunakan, apakah kapal motor, kapal motor tempel, kapal tanpa motor, atau malahan tanpa kapal;
    • Jika telah memastikan jawaban di atas, tentukan juga nama kapalnya jika ada, ukuran kapalnya dalam satuan GT, daya mesinnya dalam satuan PK dan alat tangkap yang dugunakan baik utama/tambagan berikut jumlah unit alat tangkapnya.

2.  Jika Anda seorang pembudidaya ikan,siapkan jawaban untuk pertanyaan sebagai berikut :

a.  Berapa total pedapatan kotor tahunan (Rp)
b.  Sarana budidaya ikan yang dimiliki

    • Bila klasifikasinya pembesaran maka tentukan lagi bentuk usaha pembesarannya, apakah rumput laut, jaring apung, tambak, kolam, keramba, jaring tancap, mina padi atau lainnya;
    • Bila klasifikasinya pembenihan maka tentukan lagi bentuk usaha pembenihannya, apakah pembenihan air laut, pembenihan air tawar atau pendederan;
    • Bila klasifikasinya ikan hias, makan tentukan lagi jenis ikan hiasnya, apakah ikan hias air laut atau ikan hias ait tawar;
    • Setelah itu tentukan status kepemilikan sarana budidayanya, apakah milik sendiri, sewa atau kerjasama bagi hasil;
    • Pastikan juga jawaban untuk alamat lengkap lokasi budidaya (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sampai RT/RW);
    • Total luas lahan yang dikuasai dan luasan lahan yang telah digunakan;
    • Jenis ikan apa yang dibudidayakan (baik utama maupun tambahan jika ada).    

3.  Jika Anda seorang pengolah hasil perikanan, siapkan jawaban untuk pertanyaan sebagai berikut :

    • Berapa total pedapatan kotor tahunan (Rp);
    • Kapasitas total terpasan (Ton/Tahun);
    • Jumlah unit cold strorage dan kapasitas total cold strorage (ton);
    • Nilai aset (Rp);
    • Jenis Sertifikasi yang telah dikantongi (SKP, Halal, HACCP, PIRT, SNI atau lainnya);
    • Kepemilikan modal, apakah dalam negeri atau luar negeri;
    • Jumlah tenaga kerja baik yang tetap maupun yang tidak tetap;
    • Alamat lengkap lokasi budidaya (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sampai RT/RW);
    • Serta sarana pengolahan

-  Apa nama kegiatan atau komoditasnya

Jika tergolong ikan konsumsi (UPI) tentukan jenis kegiatannya (apakah pengalengan, pembekuan, penggaraman/pengeringan, pemindangan, pengasapan atau yang lainnya)

Jika tergolong non konsumsi (UPPN) tentukan pula jenis komoditasnya (apakah ikan hias, mutiara, tanaman hias air atau yang lainnya)

-  Sebutkan juga jenis produk yang dihasilkan (misalnya bakso, pempek, perhiasan mutiara, sarden, agar-agar atau yang lainnya)


                                III. AKTIVASI REKENING KARTU KUSUKA


Tindak lanjut dari program one data, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan kartu pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan atau yang biasa disebut Kartu KUSUKA. BNI ditunjuk untuk mencetak dan mengelola Kartu KUSUKA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. 

Dengan latar belakang sebagai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan memprogramkan Kartu KUSUKA

Rekening yang dapat dibuka fasilitas Kartunya dengan Kartu KUSUKA adalah Rekening BNI TabunganKu, Taplus dan Taplus Bisnis, menyesuaikan dengan kebutuhan transaksi dari profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan yang meliputi :

a. Nelayan
b. Pembudidaya Ikan
c. Petambak Garam
d. Pengolah Ikan
e. Pemasar perikanan
f. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan

Persyaratan untuk pembukaan/aktivasi rekening Kartu KUSUKA :
•  Mengisi Formulir pembukaan rekening Tabungan
•  Fotokopi Identitas (KTP/SIM/Paspor)
•  Fotokopi NPWP (atau surat pernyataan tidak  memiliki NPWP atau NPWP dalam proses)
 

                                   



                                                          DAFTAR PUSTAKA

Bank Negara Indonesia. 2019. Kartu Kusuka, Upaya Peningkatan Produktivitas & Kesejahteraan Petani. Bahan Tayang Sosialisasi Penerbitan Kartu Kusuka Tahun 2019. Amuntai.

Jayo, Muhamad Iqbal 2018. Video Conference Aplikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. didownload dari laman https://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/2812-video-conference-aplikasi-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan

Movanzta, Ambaranie Nadia Kemala. 2018. "Kartu "Kusuka" Permudah Nelayan dan Pemasar Ikan Dapat Pinjaman Modal". didownload dari laman https://ekonomi.kompas.com/read/ 2018/10/08/142013426/kartu-kusuka-permudah-nelayan-dan-pemasar-ikan-dapat-pinjaman-modal. 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39/PERMEN KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/Permen-Kp/2019 Tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan Dan Perikanan. Didownload dari laman https://jdih.kkp.go.id/peraturan/c06ed-42-permen-kp-2019-ttg-kartu-kusuka.....pdf. 

Satu Data. 2018. KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. didownload dari laman https://kkp.go.id/setjen/satudata/artikel/ 5374-kusuka-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan

No comments:

Post a Comment