Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah.
- Sebagai Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
- Sebagai Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).
- Sebagai pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan;
- Sebagai pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
- Sebagai pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP, dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
- Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain;
- Bukti profesi/pekerjaan Pelaku Usaha;
- Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha;
- Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha;
- Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian;
- Salah satu persyaratan untuk mengikuti program-program dari Kementerian kelautan Perikanan
- Debit/ATM yang terhubung dengan rekening atas nama Penerima; dan
- Simpanan uang elektronik (E-Wallet) yang digunakan untuk belanja barang berdasarkan alokasi kuota yang ditetapkan oleh Kementerian (akan ditentukan kemudian).
- Rekening yang terhubung dengan Kartu KUSUKA dapat digunakan sebagai rekening afiliasi program pembiayaan dari KKP atau pembiayaan KUR dari BNI.
- Rekening yang terhubung dengan Kartu KUSUKA dapat digunakan sebagai rekening pembayaran klaim asuransi dari pemilik Kartu KUSUKA
Bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kartu KUSUKA menjadi database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Bagi Anda yang belum teregistrasi KUSUKA, berikut mekanisme yang perlu dilakukan agar bisa teregistrasi dan mendapatkan kartu KUSUKA. Caranya dengan melakukan pengisian secara online di satudata.kkp.go.id melalui petugas KUSUKA yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat atau penyuluh perikanan setempat.
Hanya saja sebelum melakukan pengisian online perlu dipersiapkan terlebih dahulu data diri dan data usaha yang diperlukan untuk pengisian form permohonan pendaftaran pelaku usaha perikanan yang ada di link satudata.kkp.go.id. Data diri yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
2. Nama sesuai KTP
3. Nomor NPWP (Jika ada)
4. Jenis kelamin sesuai KTP
5. Tempat/Tanggal lahir sesuai KTP
6. Nomor HP dan Email (jika ada)
7. Alamat lengkap sesuai KTP
8. Alamat untuk serat menyurat (boleh sama dengan alamat di KTP)
9. Tahun mulai usaha bidang kelautan dan perikanan
10. Status perkawinan (Menikah, Belum Menikah, Cerai)
11. Jumlah tanggungan (tidak termasuk diri sendiri)
12. Pendidikan yang ditamatkan
13. Profesi utama sektor kelautan dan perikanan
14. Profesi tambahan sektor kelautan dan perikanan (jika ada)
Apabila data di atas sudah disiapkan, masuk ke data usaha sesuai profesi bidang kelautan dan perikanan yang Anda geluti. Jika memiliki dua profesi (utama dan tambahan) maka data kedua profesi tersebut disiapkan. Data usaha yang diperlukan untuk registrasi adalah sebagai berikut :
1. Jika Anda seorang nelayan, siapkan jawaban untuk pertanyaan sebagai berikut :
b. Sarana penangkapan/pengangkutan ikan
- Jenis usaha penangkapannya apakah di laut atau di Perairan Umum Daratan (PUD) atau bergerak dalam usaha pengangkutan ikan;
- Jika pilihannya penangkapan di laut, maka tentukan lokasi pendaratannya, apakah di pelabuah atau di non pelabuhan;
- Jika pilihannya penangkapan di PUD, maka tentukan jenis perairannya, apakah di sungai, waduk, danau, rawa atau genangan air lainnya;
- Status kepemilikan sarana penangkapan/pengangkutan ikan, apakah milik sendiri, sewa, bagi hasil atau sebatas pekerja;
- Selanjutnya untuk jenis kapal yang digunakan, apakah kapal motor, kapal motor tempel, kapal tanpa motor, atau malahan tanpa kapal;
- Jika telah memastikan jawaban di atas, tentukan juga nama kapalnya jika ada, ukuran kapalnya dalam satuan GT, daya mesinnya dalam satuan PK dan alat tangkap yang dugunakan baik utama/tambagan berikut jumlah unit alat tangkapnya.
2. Jika Anda seorang pembudidaya ikan,siapkan jawaban untuk pertanyaan sebagai berikut :
a. Berapa total pedapatan kotor tahunan (Rp)b. Sarana budidaya ikan yang dimiliki
- Bila klasifikasinya pembesaran maka tentukan lagi bentuk usaha pembesarannya, apakah rumput laut, jaring apung, tambak, kolam, keramba, jaring tancap, mina padi atau lainnya;
- Bila klasifikasinya pembenihan maka tentukan lagi bentuk usaha pembenihannya, apakah pembenihan air laut, pembenihan air tawar atau pendederan;
- Bila klasifikasinya ikan hias, makan tentukan lagi jenis ikan hiasnya, apakah ikan hias air laut atau ikan hias ait tawar;
- Setelah itu tentukan status kepemilikan sarana budidayanya, apakah milik sendiri, sewa atau kerjasama bagi hasil;
- Pastikan juga jawaban untuk alamat lengkap lokasi budidaya (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sampai RT/RW);
- Total luas lahan yang dikuasai dan luasan lahan yang telah digunakan;
- Jenis ikan apa yang dibudidayakan (baik utama maupun tambahan jika ada).
3. Jika Anda seorang pengolah hasil perikanan, siapkan jawaban untuk pertanyaan sebagai berikut :
- Berapa total pedapatan kotor tahunan (Rp);
- Kapasitas total terpasan (Ton/Tahun);
- Jumlah unit cold strorage dan kapasitas total cold strorage (ton);
- Nilai aset (Rp);
- Jenis Sertifikasi yang telah dikantongi (SKP, Halal, HACCP, PIRT, SNI atau lainnya);
- Kepemilikan modal, apakah dalam negeri atau luar negeri;
- Jumlah tenaga kerja baik yang tetap maupun yang tidak tetap;
- Alamat lengkap lokasi budidaya (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sampai RT/RW);
- Serta sarana pengolahan
- Apa nama kegiatan atau komoditasnya
Jika tergolong ikan konsumsi (UPI) tentukan jenis kegiatannya (apakah pengalengan, pembekuan, penggaraman/pengeringan, pemindangan, pengasapan atau yang lainnya)
Jika tergolong non konsumsi (UPPN) tentukan pula jenis komoditasnya (apakah ikan hias, mutiara, tanaman hias air atau yang lainnya)
- Sebutkan juga jenis produk yang dihasilkan (misalnya bakso, pempek, perhiasan mutiara, sarden, agar-agar atau yang lainnya)
III. AKTIVASI REKENING KARTU KUSUKA
DAFTAR PUSTAKA
Bank Negara Indonesia. 2019. Kartu Kusuka, Upaya Peningkatan Produktivitas & Kesejahteraan Petani. Bahan Tayang Sosialisasi Penerbitan Kartu Kusuka Tahun 2019. Amuntai.
Jayo, Muhamad Iqbal 2018. Video Conference Aplikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. didownload dari laman https://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/2812-video-conference-aplikasi-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan
Movanzta, Ambaranie Nadia Kemala. 2018. "Kartu "Kusuka" Permudah Nelayan dan Pemasar Ikan Dapat Pinjaman Modal". didownload dari laman https://ekonomi.kompas.com/read/ 2018/10/08/142013426/kartu-kusuka-permudah-nelayan-dan-pemasar-ikan-dapat-pinjaman-modal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39/PERMEN KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/Permen-Kp/2019 Tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan Dan Perikanan. Didownload dari laman https://jdih.kkp.go.id/peraturan/c06ed-42-permen-kp-2019-ttg-kartu-kusuka.....pdf.
Satu Data. 2018. KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. didownload dari laman https://kkp.go.id/setjen/satudata/artikel/ 5374-kusuka-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan
No comments:
Post a Comment